Sawit adalah salah satu komoditas penting di negeri ini. Dilansir Kompas, produksi minyak kelapa sawit nasional mencapai 30,504 juta ton pada tahun 2021.
Lembaga riset dan profiling data perdagangan dunia, OEC mencatat nilai fantastis sawit Indonesia. Tahun 2020, Indonesia menjadi eksportir paling wahid dunia dengan kontribusi global 46,8 persen.
Dengan potensi ekonomi tersebut, sawit juga memiliki berbagai permasalahan dibaliknya. Salah satunya adalah kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan sawit.
Plasma adalah program mitra perkebunan sawit oleh perusahaan inti bersama masyarakat sekitar perkebunan. Kebun plasma dapat menguntungkan masyarakat sebagai timbal balik wilayah mereka menjadi lahan sawit.
Hal itu menjadi tema penyuluhan hukum tim peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. Penyuluhan hukum bertempat di desa Kaladan, Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, tanggal 16 Juni 2023.
Kelompok riset dipimpin Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum., pakar hukum tata negara asal Kalimantan Selatan. Acara ini dihadiri tim peneliti dan pengabdian, kepala desa, pengurus desa, perwakilan RT/RW, dan warga desa.
Direktur Klinik Hukum DF sekaligus anggota tim riset, Daddy Fahmanadie, SH, LLM, menekankan pentingnya plasma sawit. Menurutnya, banyak aspek diskusi berkaitan plasma sawit dan masyarakat, ini menjadi tema penting lingkungan lahan basah.
Dengan besarnya potensi mensejahterakan masyarakat, perlindungan hukum petani plasma sawit dipandang perlu. Oleh karena itu, diskusi dan penyuluhan hukum seperti ini perlu digalakkan di masyarakat sekitar kebun sawit.
Comments
Post a Comment