Sejatinya, seorang anak seharusnya tidak berurusan dengan permasalahan hukum. Namun, pada kenyataannya di masyarakat Indonesia, seorang anak dapat terkena kasus hukum.
Anak yang dimaksud dalam infografis (infographic) yang dibuat oleh tim Kantor Advokat Ari Santoso & Partners adalah mereka yang berusia 12 hingga 18 tahun. Infografis ini dibuat oleh mahasiswa magang profesi yang berasal dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Menurut infografis kantor pengacara terdekat di Karanganyar ini, proses pidana anak terdiri dari penyidikan, penuntutan, pengadilan, dan pembinaan. Untuk pidana anak, selalu diupayakan pada dua langkah awal tersebut untuk diversi.
Diversi adalah upaya penyelesaian dengan proses di luar peradilan pidana. Untuk informasi selengkapnya, silahkan unduh infografis dari kantor pengacara dan konsultan hukum milik Ari Santoso, SH, MH.
Keterangan: Stakeholder adalah rubrik berita non sepakbola bagi para pemangku kepentingan yang berada di sekitar dunia sepakbola.
Scout Indonesia. Jangan lupa klik dan subscribe kanal Youtube LigaIndonesia.My.Id untuk memperoleh video-video sepakbola akar rumput. |
Comments
Post a Comment